RSI Asyiyah dapat penghargaan dari SAM INEP Wali kota Malang
Seiiring dengan era globalisasi paradikma rumah sakit berubah. Dan Regulasi pemerintah terhadap Rumah Sakitpun kian ketat. Bila masa sebelumnya rumah sakit sebagai tempat layanan sosial yang notabonya masyarakat yang butuh layanan, saat ini rumah sakit bagian dari ranah bisnis jasa yang semata-mata untuk memperoleh laba. Keuntungan dari jasa memberikan ayanan. Maka upaya pemerintah untuk melindungi Rakyatnya dengan mentapkan UU Kesehatan no 44 tahun 2009 bahwa salah satu butirnya Rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan wajib menerapkan keselamatan pasien. Dan untuk melindungi tenaga kerja pemerintah ewajibkan RS untuk melaksanakan program keselamatan, kesehatan kerja menjadi bagian tak terpisakan dari proses pelayanan. Dalam bidang perpanjangan perijinan Rumah sakit wajib menyertakan sertifikasi lulus akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit dari Komenkes RI.
“Ketatnya regulasi dan tuntutan masyarakat adalah sebuah tantangan untuk maju”. Kata Ketua K3 RS Dr. Salachudin Hasjim, Sp.B. Perubahan paradikma rumah sakit tidak harus merubah Visi dan Misi Rumah Sakit milik persyarikatan Muhammadiyah. Persyarikatan sudah menggariskan Rumah sakit Islam Aisyiyah pelayanan sosial dan bisnis ( Nirlaba). Kita akan berusaha keras memenuhi harapan masyarakat dengan segala kemampuan. Kita juga akan mentaati peraturan pemerintah dengan baik. Lanjutnya. K3 RS adalah satu gerbong besar rumah sakit yang diperuntukkan untuk melakukan upaya keselamatan karyawan sebagai pelaksana pelayanan Pasien sebagai user pelayanan kesehatan. Khusus untuk pasien dikelola oleh dua komite dan atau panitia. Yaitu Komite Keselamatan pasien Rumah sakit (KPRS) dan Panitia Pengendalian dan pecegahan Nosokomial (PPIRS). Semua mempunyai program terstruktur dan terukur.
Tiga tahun kerja keras, Alhamdulillah satu tantangan dapat ditaklukkan. Pertama lulus akreditasi lima pelayanan di susul dua tahun kemudian lulus 12 pelayanan. ” Kami tidak berharap akreditasi hanya selembar kertas tetapi lebih dari itu standar-standar yang ditetapkan oleh KARS Pusat itu memang dapat diterapkan sebagaimana falsafah akreditasi. Tulis Apa yang dikerjakan kerjakan apa yang ditulis. Mutu pelayanan kesehatan yang prima adalah harapan user yaitu masyarakat. Keselamatan dan kesehatan kerja yang terjamin adalah harapan karyawan. Karyawan nyaman dan aman dalam bekerja dapat mendongkrak mutu pelayanan. Penghargaan K3 RS dari Sam Inep, Penghargaan kepada semua karyawan. Dan tantangan berikutnya sedang menunggu, tidak boleh lengah dan berhenti.(MJ)
Innamal usyri usrya….
Leave a Reply